Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:42 WIB
Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn?
Ilustrasi TNI - Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn? [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI disambut dengan kontroversi publik.

Alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.

Tentu, hal tersebut membuat publik sontak de javu dengan Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru, yakni sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.

Lantas, apa saja pasal kontroversial yang ada di Revisi UU TNI?

TNI bisa duduki jabatan strategis di 18 instansi sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023) mengungkap prajurit TNI kini dapat memegang jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.

Meski beberapa 18 instansi tersebut masih di bawah kategori lembaga pertahanan dan keamanan, umumnya orang yang menjabat di instansi tersebut adalah warga sipil.

Adapun hal itu diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Berikut 10 instansi yang boleh dimasuki TNI sebelum UU tersebut direvisi.

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
  • Sekretaris Militer Presiden,
  • Intelijen Negara,
  • Sandi Negara,
  • Lembaga Ketahanan Nasional,
  • Dewan Pertahanan Nasional,
  • Search and Rescue (SAR) Nasional,
  • Narkotik Nasional,
  • Mahkamah Agung.

Revisi UU TNI kemudian menambahkan 8 usulan instansi lainnya yakni:

Baca Juga: Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ,
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  • Staf Kepresidenan,
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
  • Badan Nasional Pengamanan Perbatasan,
  • Kejaksaan Agung,
  • Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden

TNI bisa ikut penumpasan teroris dan dapat anggaran langsung dari Kemenkeu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI