6 Fakta Aksi Emak-emak Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Dilakukan Sejak 2017

Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:31 WIB
6 Fakta Aksi Emak-emak Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Dilakukan Sejak 2017
Tangkapan layar rekaman CCTV di mana viral emak-emak siram air kencing ke rumah tetangga. [Instagram/@terangmedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi emak-emak warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur melempari air kencing ke rumah tetangganya viral di media sosial. Tindakan tak pantas emak-emak bernama Masriah itu terekam kamera pengawas atau CCTV.

Emak-emak itu kemudian dipolisikan karena tidak kunjung berhenti menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik Winarti. Rupanya ada motif khusus di balik aksi emak-emak itu. Simak fakta aksi emak-emak siram air kencing ke rumah tetangga berikut ini.

1. Viral di Medsos

Pelaku pelemparan air kencing ke rumah tetangga itu adalah Masriah (56), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam rekaman CCTV viral, Masriah membawa baskom berisi air kencing yang kemudian disiram ke depan pintu rumah Wiwik.

Baca Juga: Viral Emak-Emak di Sidoarjo Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Elus Dada

Wiwik mengungkap aksi tetangganya itu hampir dilakukan tiap hari. Masriah disebut juga menyiramkan air berbau dan melemparkan sampah rumah tangga ke halaman rumah Wiwik. Bahkan ada juga tinja atau kotoran manusia yang dilempar oleh Masriah.

"Kami sekeluarga diteror dilempari air kencing, sampah limbah rumah tangga seperti diapers, sisa makanan busuk. Sore kemarin dilempari air kencing dan kotoran manusia," kata Wiwik di kediamannya, pada Kamis (11/5/2023).

Wiwik menceritakan bahwa pagi-pagi sekitar pukul 04.35 WIB, Masriah sudah melempari air kencing ke rumahnya. Lokasi yang menjadi sasaran Masriah adalah depan pintu utama rumah Wiwik.

2. Sudah Beraksi Sejak 2017

Aksi Masriah itu dilakukannya sejak tahun 2017. Hal itu diungkap oleh Kaur Perencanaan Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Kusnul. 

Baca Juga: Emak-emak Terekam CCTV Sering Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Motifnya Terkuak!

Bahkan pihak pemerintah desa telah melakukan mediasi pada Wiwik dan Masriah. Tapi penyiraman dan pelemparan sampah ke rumah Wiwik nyatanya masih berlangsung hingga saat ini.

"Sejak (tahun) 2017 kasus itu diselesaikan ditingkat RT hingga dilanjutkan ke balai desa. Dimediasi di balai desa lebih dari 3 kali," kata Kusnul, Selasa (9/5/2023).

3. Pernah Mediasi

Masriah dan Wiwik pernah dimediasi akibat peristiwa itu tapi tak membuahkan hasil. Pasalnya dalam mediasi, Masriah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya namun nyatanya tak ditepati.

"Pernah membuat persetujuan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun perbuatan tidak pantas itu diulangi lagi," jelas Kusnul.

4. Masriah Dipolisikan

Wiwik akhirnya melaporkan Masriah ke polisi pada Jumat (5/5/2023) kemarin. Sementara itu polisi berencana akan memeriksa kedua belah pihak. 

"Kedua belah pihak dimediasi untuk damai, disepakati dengan membuat surat pernyataan, jika si emak itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di Polsek Sukodono tahun 2017 lalu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko.

5. Motif Masriah

Motif Masriah melakukan aksinya itu pun terbongkar. Kepolisian mengungkap rumah yang ditempati Wiwik itu awalnya milik adik Masriah. Rumah itu kemudian dijual adik Masriah pada Wiwik.

Namun ternyata Masriah ingin memiliki rumah itu. Dia pun sering menyiram air kencing, comberan sampai melempar sampah agar Wiwik dan keluarga tidak betah hingga kemudian dijual murah kepadanya.

6. Masriah Terancam Pasal Berlapis

Pihak kepolisian akan memanggil Masriah karena tak kunjung menghentikan aksinya. Beberapa bukti yang dibutuhkan untuk mengusut kasus ini pun telah digali. Masriah bahkan terancam dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

"Kami akan memanggil terduga pelaku Jumat (12/5/2023). Kami sudah mendalami bukti-bukti dari kamera CCTV terdahulu," kata Andri pada Kamis (11/5/2023).

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kami tidak sesuai dengan pelanggarannya.  Apabila nanti ditemukan bukti bahwa kotoran itu masuk rumah akan dikenakan pasal berlapis," ujar Andri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI