Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 08:40 WIB
Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?
Ilustrasi gaji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN pada hari Kamis (11/5/2023) hingga Sabtu (20/5/2023). Ada lebih dari 2 ribu lowongan pekerjaan tersedia untuk para pencari kerja dari lulusan berbagai jenjang pendidikan SMA hingga S2.

Selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN tampaknya masih menjadi incaran bagi para pencari kerja. Pasalnya, bekerja di perusahaan pelat merah menjanjikan seseorang memiliki penghasilan yang menggiurkan dan jenjang karier yang baik.

Namun besaran gaji yang diberikan juga bergantung pada perusahaan, jabatan, dan lama kerja masing-masing karyawan.

Lalu apakah gaji pegawai BUMN lebih besar dari gaji PNS?

Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Berapa, Berikut Daftar Gaji Pertamina Terbaru (BUMN) 2023

Gaji Karyawan BUMN

Dilansir dari sejumlah situs pencari kerja, Pertamina memiliki rentang gaji yang bervariasi mulai dari pekerjaan engineer hingga staf.  

Posisi site engineer digaji Rp30 juta-Rp33 juta, sedangkan untuk level engineer saja gajinya sudah Rp19 juta-Rp21 juta per bulan. Besar ya? Untuk level analis, mereka per bulannya menerima Rp10 juta-Rp37 juta. Adapun IT specialist sebesar Rp19 juta-Rp21 juta.

Pertamina sendiri menggaji manajer sebesar Rp15 juta-Rp16 juta per bulan dan staf sebesar Rp5 juta-Rp6 juta per bulan. Yang menarik, gaji petugas SPBU ternyata berada pada kisaran Rp1,9 juta sampai Rp5,1 juta per bulan.

Telkom tak kalah bikin ngiler. Perusahaan BUMN tersebut rela menggelontor duit sekitar Rp88 juta-Rp94 juta per bulan untuk soerang product manager. Sedangkan untuk strategic investment manager sebesar Rp58 juta-Rp62 juta per bulan.

Baca Juga: PLN Operasikan Pembangkit Biogas Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit

Adapun untuk level senior manager, gaji yang diberikan sebesar Rp39 juta-43 juta per bulan. Untuk level staf, gaji per bulannya pun lumayan, sebesar Rp8 juta. Untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp7 juta-Rp 8 juta.

Selanjutnya, karyawan Bank Mandiri dalam periode yang sama untuk level area branch manager, menerima gaji sebesar Rp68 juta-Rp74 juta per bulan.

Sedangkan untuk level manager akan menerima duit sebesar Rp27 juta-Rp30 juta per bulannya. Adapun jabatan internal auditor digaji sebesar Rp10 juta-Rp11 juta per bulan, sedangkan level staf digaji Rp10 juta per bulan.

Bagaimana dengan karyawan baru dengan jalur management trainee (MT) atau officer development program (ODP)? Penghasilannya ternyata sudah sangat lumayan, Rp6 juta per bulan.

Sedangkan posisi frontliner di bank ini diberi bayaran Rp3 juta-Rp4 juta per bulan. Adapun petugas keamanan bergaji sebesar Rp3 juta per bulan.

Gaji PNS

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS Golongan I (Juru) 

IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 
Gaji PNS Golongan II (Pengatur) 

IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 
Gaji PNS Golongan III (Penata) 

IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 
Gaji PNS Golongan IV (Pembina) 

IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS: 

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami atau Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Umum 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI