Suara.com - Adithya Oktaviano (30) pegawai honorer Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat melaporkan kasus dugaan penipuan modus tawaran kerja freelance online 'follow akun Instagram atau IG'. Sebabnya, ia mengaku merugi hingga Rp 28 juta.
Kasus ini telah Adithya laporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/5/2023) malam. Laporan tersebut kemudian diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya ia mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 281 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Menurut penuturan Adithya, ia pertama kali mendapat pesan tawaran kerja dari nomor tak dikenal pada 6 Mei 2023. Sehari kemudian, 7 Mei 2023 dirinya langsung mendaftar karena tergiur komisi yang besar.
Setelah itu Adithya diundang bergabung dalam grup Telegram dengan member atau anggota mencapai 1.000 orang. Grup tersebut menjadi wadah para mentor alias terduga pelaku memberikan tugas kepadanya dan anggota lainnya.
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," kata Adithya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2023) malam.
Di awal bergabung, lanjut Adithya, dirinya mendapat upah sesuai yang dijanjikan, yakni berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Namun setelahnya ia justru diajak mentornya untuk berinvestasi minimal Rp200 ribu dengan dengan iming-iming komisi mencapai 20 hingga 30 persen.
"Ada jam tertentu tranding; jam 12, jam 3 jam 6, dan jam 9," ungkap Adithya.
Karena tergiur, Adithya pun menerima ajakan tersebut. Ia kemudian berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta.
Baca Juga: WARNING! Penipuan Via Telegram, Korban Bisa Langsung Loyo
Usai berinvestasi, Adithya lalu diundang ke dalam grup Telegram khusus dengan jumlah anggota lebih sedikit, yakni empat orang. Seiring berjalannya waktu ia tak hanya diberi tugas memfollow akun IG tapi juga diminta untuk kembali berinvestasi dengan dalih karena telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.