Janji dalam 2 Bulan Bakal Diisi, Heru Budi Ternyata Baru Mau Lelang Jabatan Kepala SKPD

Jum'at, 12 Mei 2023 | 07:30 WIB
Janji dalam 2 Bulan Bakal Diisi, Heru Budi Ternyata Baru Mau Lelang Jabatan Kepala SKPD
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum juga mengisi 12 jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang saat ini kosong. Padahal, sejak bulan Maret lalu ia berjanji akan mengisinya dalam dua bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan bahwa jabatan Kepala SKPD yang kosong baru akan melelangnya pekan depan.

"Minggu depan akan mulai dilelang (jabatan kepala SKPD DKI yang kosong)," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Di antara 12 jabatan kosong, beberapa di antarnya diisi Pelaksana Tugas (Plt) karena pejabat sebelumnya dirotasi Heru Budi pada 21 Maret 2023. Joko pun memperkirakan proses lelang hingga pengumuman kepala SKPD DKI yang baru akan memakan waktu sekitar 1-1,5 bulan.

Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Siapkan Penambahan Bus Transjakarta Demi Tambah Rute Transpakuan ke Cibubur

"Mungkin berjalan sekitar 1-1,5 bulan lah untuk proses biding (jabatan kepala SKPD DKI). Yang akan dilelang ada sekitar 12 jabatan," pungkasnya.

Delapan posisi kosong itu adalah Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Lalu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Diketahui, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Wajar Tengah Ketakutan Hilang Kekuasaan, Analis: Lihat Saja DKI Sekarang di Tangan Heru Budi

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan perombakan jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Imbasnya, beberapa posisi strategis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini kosong karena pimpinannya dimutasi.

Menanggapi hal ini, Heru mengatakan pihaknya akan segera mencari penggantinya. Lelang jabatan akan segera dilakukan dan paling cepat selesai dalam waktu dua bulan.

"Ya lagi di-bidding (lelang), enggak nyampe dua bulan diisi," ujar Heru di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Untuk lelang jabatan eselon 2 ini, Heru menyebut pihaknya akan mengutamakan memilih pejabat dari lingkup DKI Jakarta. Sebab, mereka tak perlu lagi mempelajari masalah di Jakarta karena sudah memahaminya.

"Yang tahu situasi DKI kan DKI, diutamakan yang pejabat DKI," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI