Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi melakukan klarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal itu karena Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menjerat Achiruddin.
"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati lewat keterangan, Kamis (11/5/2023) kemarin.
"Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," sambungnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak
Ipi menuturkan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkoordinasi dengan Irwarsum Polri. KPK selanjutnya akan mendukung kebutuhan data penyidikan di Polda Sumut.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK dan Polda Sumut bekerja sama menelusuri dugaan gratifikasi dan harta kekayaan mantan polisi berpangkat AKBP tersebut.
Polda Sumut juga sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pemberitahuan penyelidikan gratifikasi yang menjeratnya.
Baca Juga: Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun