Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono angkat bicara soal upah petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP yang belum disesuaikan dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Upah yang diterima PJLP di Jakarta masih di bawah UMP meski pemberlakuan UMP baru sudah berlaku sejak awal tahun.
Saat ini, para PJLP di Jakarta diketahui masih berada di angka Rp4,6 juta. Sementara, UMP 2023 saat ini telah ditetapkan naik Rp300 ribu jadi Rp4,9 juta.
Menanggapi hal ini, Joko mengaku sedang merumuskan penyesuaian upah PJLP agar sesuai dengan UMP 2023.
"Ya, kami sedang merumuskan," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Joko, PJLP yang dipekerjakan Pemprov DKI berjumlah 132.000 orang. Mereka disebutnya bukan menerima upah, melainkan pembayaran jasa.
"Saya kasih tahu ya, PJLP kami itu sangat banyak, ada 132.000 orang," ucapnya.
"Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa, beda, beda. Harus dibedakan," tambahnya memungkasi.