Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut hasil penghitungan sementara nilai pencucian uang Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar," kata Asep ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Asep menyebut nilai kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan masih berlanjut.
"Nanti akan terus bertambah karena kami harus ngecek, harus ngecek yang kami temukan," kata dia.
Penelusuran angka pasti pencucian uang Rafael, termasuk dengan menggali keterangan dari Grace Dewi Riady atau Grace Taher.
Putri dari Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group tersebut, sebelumnya dipanggil penyidik sebagai saksi pencucian uang Rafael.
"Misal dari Mbak GT (Grace), Mbak GT tuh kami cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau bukan, ya neggak kita ini juga," kata Asep.
Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Baca Juga: Anak Anggota Wantimpres Dipanggil KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.