Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, putri dari dari Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael. Grace didalami pengetahuannya terkait aliran dana pencucian uang Rafael Alun.
"Saudara GT (Grace Taher) ini terkait dengan adanya, ini-kan masalah TPPU, TPPU itu-kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi," kata Asep ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Asep menyebut, pemeriksaan itu untuk mencari tahu apakah ada dugaan aliran pencucian uang Rafael ke Grace.
"Nah ini yang sedang kami dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana, itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu," ujar Asep.
Pada Kamis (11/5), Grace diperiksa penyidik kurang lebih tiga jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai 13.27 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Grace memilih lebih banyak untuk bungkam. Namun dia memberikan isyarat bantahan dengan menggelengkan kepala, saat dikonfirmasi dugaan dirinya menerima dana dari Rafael.
Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Baca Juga: Usut Aset Rafael Alun, KPK Periksa PNS hingga Ibu Rumah Tangga
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Kekinian, aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.