Bareskrim Polri Tangkap WN Iran Terkait Kasus Penyelundupan Sabu Cair Modus Campur Bensin Seberat 264,7 Kilogram

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:40 WIB
Bareskrim Polri Tangkap WN Iran Terkait Kasus Penyelundupan Sabu Cair Modus Campur Bensin Seberat 264,7 Kilogram
Ilustrasi sabu cair. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Banten menangkap warga negara asing asal Iran berinisial NB (33) terkait kasus penyelundupan sabu cair seberat 264,7 kilogram di wilayah Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut tersangka NB mencoba mengelabui anggota menggunakan modus mencampur sabu cair yang disimpan dalam jerigen dengan bensin. Menurutnya modus ini baru pertama kali ditemukan.

"Dicampur bukan keseluruhan, hanya sedikit saja supaya baunya bensin. Hanya kamuflase saja bukan global, untuk tipu-tipu supaya dicium ini bensin. Karena bau bensin lebih menyengat dari sabu," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Mukti mengatakan tersangka NB ditangkap pada 2 Mei 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di kapal nelayan berikut barang bukti sabu cair yang disimpan dalam lima buah jerigen.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang

Menurut penjelasan Mukti, sabu cair seberat 264,7 kilogram ini jika diolah akan menghasilkan sabu kristal seberat 750 kilogram.

"Kalau sudah diolah menjadi 750 kilogram sabu (kristal)," jelasnya.

Menurut penuturan Mukti, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait rencana penyelundupan sabu cair ke wilayah Jambi. Berbekal informasi tersebut tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap satu orang tersangka WNA Iran.

Kekinian tersangka NB telah ditahan di Polda Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ibu Muda Pelaku Pelecehan Belasan Bocah di Jambi Ternyata Tak Alami Gangguan Jiwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI