Suara.com - Polri mengungkap data terbaru terkait jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina. Berdasar hasil verifikasi total korban mencapai 239 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang hanya 154 korban.
"Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang," kata Nurul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Dalam perkara ini, kata Nurul, Kepolisian Filipina telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka. Keduanya berinisial I alias A dan R.
Baca Juga: Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi Digeledah Polisi
"Tersangkanya dua tetap. Saksinya awalnya sembilan menjadi 13," jelas Nurul.
Sebelumya Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan Kepolisian Filipina bersama Atse Kepolisian (Atpol) Polri mengungkap kejahatan scamming online dengan total pelaku mencapai 1.000 orang. Mereka merupakan WNI, Filipina dan China.
Krishna awlanya menyebut 155 di antaranya merupakan WNI yang diduga korban TPPO.
"Atpol Manila mendampingi PNP telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person," ungkap Krishna kepada wartawan, Senin (8/5/2023) lalu.
Baca Juga: Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap di Bekasi