Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kinerja DPR RI selama masa sidang (MS) IV tahun 2022-2023 buruk dan mengalami penurunan drastis.
Setidaknya itu yang disampaikan oleh Peneliti Bidang Pengawasan Formappi, Albert Purwa dalam laporan evaluasi kinerja DPR masa sidang VI tahun 2022-2023.
Albert mengatakan salah satu indikatornya adalah DPR hanya mengesahkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yaitu RUU Kontinen.
"Selain kinerja buruk, rencana kerja DPR juga tak membaik," kata Albert di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: 4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?
"Kinerja legislasi masa sidang IV sekilas nampak gemilang dengan pengesahan 11 RUU, akan tetapi hanya 1 RUU diantaranya yang merupakan prioritas," imbuhnya.
Albert menilai 10 RUU lain yang sudah disahkan merupakan RUU kumulatif terbuka dan terdiri dari pengesahan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan delapan RUU Provinsi.
"DPR tak seharusnya bangga untuk banyaknya RUU yang disahkan, tapi prioritas hanya 1," ujarnya.
Selain itu, Albert juga menilai banyaknya RUU kumulatif yang disahkan itu berbanding terbalik dengan proses pembahasan RUU prioritas yang justru diperpanjang.
Tak sampai di situ, Albert menilai kinerja DPR di masa sidang VI juga kian loyo. Pasalnya, banyak beban RUU yang harus diselesaikan namun para anggota DPR justru disibukan dengan berbagai persiapan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Surpres RUU Perampasan Aset sudah Dikirim, DPR Janji Segera Proses usai Reses
"Apalagi di tengah beratnya beban itu, DPR kini mulai disibukan dengan hajatan Pemilu 2024. Kinerja legislasi berada dalam ancaman jika DPR tak berkomitmen serta tidak fokus," kata Albert.
Ambil contoh pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto saat rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 29 Maret 2023 lalu.
Kala itu, Mahfud mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU itu.
Namun, Bambang Pacul, begitu sapaan akrabnya, menilai anggotanya harus mendiskusikan dan mendapat persetujuan dari para pimpinan partai terkait hal tersebut.
"Fakta ini sekaligus menegaskan parpol merupakan penghambat lahirnya keputusan-keputusan yang pro rakyat," ujarnya.