Suara.com - Terdakwa anak, AG (15) telah mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Upaya kasasi itu dilayangkan pengacara AG, Mangatta Toding Allo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
"Kemarin kami sudah menyatakan Kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Mangatta menyebut memori kasasi kliennya bakal dikirim pada pekan depan. Hingga kini pihaknya masih menyusun memori banding.
"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga. Sedang proses (memori banding), sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi (dikirimkan)," tegas Mangatta.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Hari Ini
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Syarief Sulaeman menyampaikan pihaknya turut mengajukan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim atas AG lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
"Iya betul (ajukan kasasi). Kayaknya hari ini (ajukan kasasi)," ujar Syarief.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.