Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI hanya mencari panggung lewat kritik pedasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Formappi dalam laporan kinerja DPR masa sidang VI tahun 2022-2023, pada Kamis (11/5/2023).
Peneliti bidang pengawasan Formappi, Albert Purwa menyebut Komisi III DPR tidak peduli dengan kerugian negara atas kasus tersebut. Komisi III DPR disebut hanya sebatas mencari panggung.
"Sebaliknya hanya mencari panggung dengan mendompleng Mahfud MD yang sudah berhasil memantik keriuhan publik dengan data yang diungkapnya," ujar Albert di kantor Formappi, Jakarta Timur.
Baca Juga: Mundur dari Partai Golkar, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi di DPR?
Albert menilai semestinya DPR yang harus menemukan adanya transaksi mencurigakan itu. Sebab DPR merupakan lembaga negara bertugas mengawasi keuangan lembaga lainnya.
"Padahal seharusnya DPR lah yang dapat menemukan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan," sebut dia.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023), Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat.
Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp 53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.