Situs lapor.go.id untuk Apa? Viral Guru Muda ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 16:23 WIB
Situs lapor.go.id untuk Apa? Viral Guru Muda ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli
situs lapor.go.id - Situs lapor.go.id untuk Apa? Viral Guru Muda ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan viral mengenai kisah seorang guru muda ASN Pangandaran yang mengundurkan diri karena kecewa pada merasa ada pungli ketika mengikuti Latsar CPNS. Pihak guru muda ini kemudian melaporkan keluhan dan temuannya ini ke situs lapor.go.id untuk mendapatkan respon yang ideal. Tapi sebenarnya, lapor.go.id untuk apa?

Mengenal lapor.go.id untuk Apa

Dalam situs resminya sendiri, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! Adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.

Kanal yang dapat digunakan mulai dari situs resmi pada www.lapor.go.id, kemudian SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, dan Three), Twitter lewat @lapor1708, dan aplikasi mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Baca Juga: Jika Dihapus Tenaga Non ASN Ganjar Pranowo Sempat Usulkan Penghapusan Guru Honorer Dilakukan Bertahap, Katanya Memperhatikan Ini

Lembaga yang mengelola layanan ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, sebagai Pembina Pelayanan Publik. Kemudian Kantor Staf Presiden atau KSP, sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional. Lalu Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Tujuan Keberadaan LAPOR!

Masih mengacu pada laman resminya, tujuan utama keberadaan layanan online ini adalah sebagai berikut.

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Sistemnya sendiri terhubung dengan 23 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia. Idealnya ketika digunakan dengan tepat guna, maka setiap aduan yang masuk dapat cepat diketahui dan diproses oleh lembaga atau organisasi pemerintah terkait yang menjadi tujuan keluhan tersebut.

Bagaimana Cara Menggunakannya?

Baca Juga: Ini Besaran Gaji CPNS yang Dilepaskan Husein Guru di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi

Untuk membuat pengaduan sendiri, prosedurnya adalah sebagai berikut.

  • Isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
  • Tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
  • Tulis Tanggal Kejadian pada kolom yang disediakan
  • Sebutkan Lokasi Kejadian, tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
  • Pilih instansi di mana aduan ditujukan
  • Tambahkan Kategori Laporan
  • Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung, seperti gambar, dokumen, atau video
  • Jika dibutuhkan Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim dan membuat laporan bersifat rahasia
  • Setelah semua kolom diisi, Anda bisa klik Lapor untuk mengirimkan laporan tersebut

Dalam waktu tiga hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan pada instansi yang berwenang. Setelah lima hari, instansi akan melakukan tindak lanjut dan membalas laporan Anda yang sudah dimasukkan ini.

Itu tadi sekilas jawaban mengenai lapor.go.id untuk apa, terkait dengan kasus yang menimpa pihak guru muda yang melaporkan keluhannya pada situs ini dan justru mendapat masalah. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI