Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 15:56 WIB
Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Ilustrasi syarat daftar kartu prakerja gelombang 52 (Instagram/prakerja.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Bukan pejabat negara, bukan anggota ASN/TNI/Polri, bukan kepala desa atau perangkat, dan bukan direktur

- Dibatasi hanya untuk dua orang dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama

Cara Daftar Program Kartu Prakerja

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui tata cara daftarnya.  Namun sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 52, pastikan membuat akun Prakerja terlebih dahulu. Adapun cara buat akun kartu Prakerja sebagai berikut.

- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar 

- Daftarkan data diri dengan mengisi alamat email, NIK, nomor KK, foto KTP, serta nomor HP aktif

- Lalu, klik link verifikasi yang dikirim melalui email

- Pendaftaran akun berhasil

Jika sudah tahapan pendaftaran dan aaktivasi akun selesai, langkah selanjutnya yaitu mengikuti serangkaian seleksi Kartu Prakerja mulai dari tes sampai menunggu pengumuman. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52, Belum Daftar? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

- Login akun menggunakan email yang terdaftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI