Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan jia telah menerima laporan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Namun, laporan tersebut masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah menyebut laporan tersebut dilayangkan Erwin pada 8 Mei 2023 lalu.
"Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik: Bisa-bisa Kredit Saya Disetop
Dalam laporannya, lanjut Nurul, Erwin mempersangkakan Romy dengan pasal terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Ia mengklaim akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangannya.
"Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," katanya.
Cek Kosong
Erwin sebelumnya membeberkan bahwa laporan tersebut dilayangkannya terkait pernyataan Romy di Podcast Total Politik. Saat itu, Romy menyebut dirinya telah memberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).
"Setelah saya lihat podcast itu, saya itu penipu politik, seorang penipu lah," kata Erwin Aksa.
Padahal, Erwin mengklaim tidak mengenal Romy. Menurutnya yang kenal dan akrab dengan Romy adalah Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud.
"Saya enggak kenal Romy," katanya.