Bantah Terima Uang Dari Rafael Alun, Grace Taher Anak Pendiri Mayapada Grup Beri Isyarat Geleng-Geleng Kepala

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:49 WIB
Bantah Terima Uang Dari Rafael Alun, Grace Taher Anak Pendiri Mayapada Grup Beri Isyarat Geleng-Geleng Kepala
Grace Dewi Riady atau Grace Taher, anak pendiri Mayapada Group diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi, Kamis (11/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Grace Dewi Riady atau Grace Taher diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi.

Putri dari Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group tersebut diperiksa penyidik KPK kurang lebih tiga jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai 13.27 WIB pada Kamis (11/5/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Grace lebih banyak bungkam. Dia hanya menggelengkan kepala sebagai simbol membantah, saat dikonfirmasi soal kabar yang menyebut dia menerima aliran dana dari Rafael Alun.

Selain, Grace KPK turut memanggil tiga orang saksi lainnya, di antaranya Imam Pamudji seorang pensiunan, dan dua orang pihak swasta, Albertus Katu serta Timothy William.

Baca Juga: Usut Aset Rafael Alun, KPK Periksa PNS hingga Ibu Rumah Tangga

Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Ayah David Ozora Ngeri: Bukan Pemain Ecek-Ecek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI