Namun dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan 8 tambahan kementerian dan lembaga. Kedelapan kementerian itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu ada juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
8. Pasal 53
Pasal 53 menerangkan tentang prajurit yang melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Namun, pasal ini diusulkan untuk ditambah menjadi dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
9. Pasal 55
Pasal 55 ayat 1 ditambah dengan keterangan bahwa prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena "meninggal dunia biasa". Meninggal dunia biasa artinya meninggal dunia karena sebab tertentu, bukan sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
10. Pasal 65
Pasal 65 ayat 2 mengatur tentang prajurit yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Usulan revisinya menjadi prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum.
Selain itu, dalam Pasal 65 ditambah dengan prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum, tetap menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
Baca Juga: PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya
11. Pasal 66