Berkaca dari Guru ASN di Pangandaran, Begini Cara Lapor Pungutan Liar di lapor.go.id

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:25 WIB
Berkaca dari Guru ASN di Pangandaran, Begini Cara Lapor Pungutan Liar di lapor.go.id
Masyarakat bisa ikut melapor si lapor.go.id (Foto: lapor.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Husein Ali Rafsanjani mungkin tidak pernah menyangka kalau dirinya akan meninggalkan jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diduga disebabkan karena dugaan adanya intimidasi dan ancaman yang ia terima setelah melaporkan pungutan liar (pungli) yang ia alami ketika mengikuti Pelatihan Dasar CPNS pada Oktober 2021 lalu.

Ketika itu, Husein mengaku dimintai uang sebesar Rp270 ribu sebagai ongkos transportasi, meski dirinya datang ke lokasi pelatihan menggunakan motor pribadi.

Merasa janggal dengan uang tersebut, ia coba menanyakan mengenai hal tersebut ke pelaksana pelatihan. Namun, ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena menganggap uang tersebut merupakan pungli, Husein akhirnya memutuskan untuk melapor ke laman lapor.go.id.

Baca Juga: Viral Kasus ASN Guru Pangandaran Mundur karena Laporkan Pungli, Susi Pudjiastuti Ikut Turun Tangan

Semua itu ia ungkapkan dalam sebuah video yang ia unggah di akun TikTok pribadinya @husein_ar dan lantas menjadi viral. Usai melaporkan, Husein mengaku menerima sejumlah ancaman dan intimidasi dari sejumlah orang setelah videonya viral.

Tak hanya itu, ia juga menerima kecaman atas laporannya itu, termasuk digrup WhatsApp Kabupaten Pangandaran.

"Dibilang di grup Kabupaten itu kalau misalnya nggak nurunin laporan, SK satu Kabupaten tidak akan turun, semua nyerang saya. Semua nyerang karena mereka nggak tahu masalahnya, mereka cuma tahu Husein harus nurunin laporan. Akhirnya jadi beban saya nurunin lah," ungkap Husein dalam Instagramnya, seperti dikutip pada Kamis (11/5/2023).  

Adapun platform yang digunakan Husein untuk melaporkan pungutan liar tersebut adalah lapor.go.id.

Lapor sendiri merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Platform ini memang sengaja dibuat untuk mengintegrasikan system pengaduan publik dalam satu pintu.

Baca Juga: Profil Dani Hamdani, Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru yang Lapor Pungli Tak Lolos Tes Kejiwaan

Adapun cakupan dari platform lapor.go.id ini adalah skala nasional dalam beberapa kanal pengaduan, yakni laman www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, 3), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Semua kanal pengaduan tersebut bisa diakses oleh siapa saja yang ingin membuat laporan. Jika khawatir identitas Anda terungkap, pelapor bisa menyembunyikan identitasnya dengan opsi anonim.

Cara Lapor di lapor.go.id

  1. Masuk ke laman Lapor.go.id
  2. Pada kolom klasifikasi laporan, pilih opsi Pengaduan, Aspirasi, dan Permintaan Informasi
  3. Berikutnya ketik judul laporan dan isi laporan
  4. Masukkan juga tanggal dan lokasi kejadian
  5. Pilih instansi yang dituju
  6. Pilih juga kategori laporan
  7. Unggah lampiran terkait laporan
  8. Pilih opsi anonim atau rahasia
  9. Klik tombol Lapor!

Adapun masalah-masalah yang dapat dilaporkan melalui lapor.go.id adalah yang meliputi dengan pelayanan publik, seperti pelayanan transportasi publik, layanan instansi pemerintah hingga dugaan korupsi. 

Demikian tadi ulasan mengenai cara melapor melalui platform pengadua lapor.go.id. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI