Usut Aset Rafael Alun, KPK Periksa PNS hingga Ibu Rumah Tangga

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:53 WIB
Usut Aset Rafael Alun, KPK Periksa PNS hingga Ibu Rumah Tangga
Usut Aset Rafael Alun, KPK Periksa PNS hingga Ibu Rumah Tangga. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik kepemilikan aset mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari pegawai negeri sipil atau PNS, pensiunan hingga ibu rumah tangga.

"Telah selesai memeriksa saksi sebagai berikut Maria Nurhayati Tambunan seorang PNS, Rachmat Supratman seorang pensiunan, dan Detty Dwi Yanti Tambuna seorang ibu rumah tangga," kata Ali pada Kamis (11/5/2023).

Saat diperiksa penyidik KPK, mereka didalami soal pengetahuannya terkait harta yang dimiliki Rafael Alun.

Baca Juga: Lantangnya Tumpak Hatorangan Pastikan Sikap Dewas KPK: Siapa yang Bilang Tidak Independen?

"Ketiga saksi hadir, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT (Rafael)," kata Ali.

Tersangka Kasus Baru

Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Baca Juga: Berulang Kali Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Harusnya Malu!

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI