Suara.com - Anak Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga pendiri Mayapada Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (11/5/2023).
Grace dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut Grace Dewi Riady (pihak) swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (11/5/2023).
Selain Grace, KPK turut memanggil tiga orang saksi lainnya, di antaranya Imam Pamudji seorang pensiunan, dan dua orang pihak swasta, Albertus Katu serta Timothy William.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?
Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Masih Hitung Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun