Suara.com - Seorang guru muda asal Bandung, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani tiba-tiba mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Pengunduran diri tersebut menjadi viral, karena Husein Ali mengunggah sebuah video di akun TikToknya @husein_ar dan mengungkapkan latar belakang keputusannya itu.
Dalam video yang diunggahnya diketahui kalau ada sesuatu yang janggal dalam proses penerimaannya sebagai PNS.
Huesin Ali tiba-tiba dinyatakan tidak layak menjadi ASN karena faktor kejiwaan. Hal ini menjadi aneh, sebab sebelumnya ia telah dinyatakan lulus CPNS pada 2019. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani.
Namun, akhirnya terungkap kalau Husein Ali mengundurkan diri karena dirinya mendapatkan intimidasi usai melaporkan pungli yang ia alami saat mengikuti Pelatihan Dasar CPNS pada Oktober 2021 lalu.
Husein sempat menanyakan mengenai kewajiban peserta pelatihan diharuskan membayar ongkos transportasi sebesar Rp270 ribu. Hal itu menjadi janggal pada dirinya, sebab ketika mengikuti pelatihan dasar tersebut, Husein Ali berangkat sendiri menggunakan motor pribadi.
Karena tak kunjung dapat jawaban yang memuaskan. Ia lantas memutuskan untuk melapor ke laman lapor.go.id.
Setelah itulah Husein Ali menerima sejumlah ancaman dan intimidasi dari sejumlah orang. Tak hanya itu, Husein juga menerima kecaman atas laporannya itu.
"Dibilang digrup Kabupaten itu kalau misalnya nggak nurunin laporan, SK satu Kabupaten tidak akan turun, semua nyerang saya. Semua nyerang karena mereka nggak tahu masalahnya, mereka cuma tahu Husein harus nurunin laporan. Akhirnya jadi beban saya nurunin lah," ungkap Husein dalam Instagramnya, seperti dikutip pada Kamis (11/5/2023).
Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani akhirnya ikut angkat bicara.
Ia menyatakan, pengunduran diri Husein sebagai PNS tidak ada kaitannya dengan laporan yang ia buat, melainkan karena secara kejiwaan, Husein memang tidak layak menjadi PNS.
Hal inilah kemudian yang membuat sosok Dani Hamdani membuat banyak orang penasaran. Siapakah dirinya? Berikut ulasannya.
Profil Dani Hamdani
Mengutip laman resmi bkpsdm.pangandarankab.go.id, disebutkan kalau Dani Hamdani adalah Kepala Badan BKPSDM Pangandaran dengan jabatan Pembina Tingkat 1 dengan golongan IV/b.
Tak hanya itu, dalam laman bkpsdm.pangandarankab.go.id juga disebutkan kalau Dani Hamdani pernah menempuh pendidikan tinggi, yakni lulusan S2 Manajemen Pemerintahan Daerah.
Sementara dalam laman elhkpn.kpk.go.id diketahui kalau Dani Hamdani telah melaporkan harta kekayaannya sejak 2015.
Dalam laman itu juga terungkap jabatan yang pernah diembannya di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, yaitu sebagai berikut:
- 2015: Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah
- 2017: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- 2018: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- 2019-sekarang: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Lalu terkait dengan harta kekayaannya, dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui Dani Hamdani memiliki harta kekayaan sebesar Rp5 miliar atau tepatnya Rp5.109.089.430.
Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 25 bidang dan senilai Rp4.774.400.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan