Suara.com - Konflik internal yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah kembali berlanjut. Setelah beberapa laporan dari mantan pegawai KPK seperti Brigjen Pol Endar Priantoro dan Saut Situmorang yang melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewas Pengawas KPK (Dewas KPK).
Dewas KPK mengambil langkah dengan memanggil Firli Bahuri dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian ESDM. Pemanggilan ini pun rencana akan dilakukan pada hari ini, Kamis (11/05/2023). Simak inilah 5 fakta pemanggilan Firli Bahuri selengkapnya.
1. Tindaklanjut dari laporan mantan pegawai KPK
Kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini awalnya dipicu dari pemberhentian dengan hormat mantan Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya. Hal ini membuat para mantan pegawai KPK akhirnya buka suara.
Mereka pun beramai-ramai melaporkan Firli Bahuri atas tuduhan pelanggaran kode etik dan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM yang disampaikan kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Setelah hampir dua bulan laporan diproses, Dewas KPK akhirnya memanggil Firli Bahuri.
2. Saut Situmorang juga bakal dipanggil
Tak hanya Firli Bahuri, Dewas KPK pun akan memanggil Saut Situmorang selaku mantan penyidik KPK yang ikut melaporkan Firli. Saut diminta untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan data soal tuduhan kebocoran dokumen ESDM tersebut.
3. Dewas KPK tunda sementara pemanggilan Firli
Namun, jadwal pemanggilan Firli yang seharusnya dilakukan hari ini Kamis, (11/05/2023) harus ditunda Dewas KPK. Hal ini diungkap pihak Dewas KPK karena adanya pemanggilan saksi lainnya.
Baca Juga: Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Dewas KPK: Ditunda karena Ada Tambahan Saksi Baru
"Jadwal pemanggilan pak Firli ditunda sementara karena adanya tambahan saksi baru yang akan diperiksa hari ini, yaitu penyidik dan penyelidik KPK," ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Kamis, (11/5/2023) pagi.