Suara.com - Kuasa hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengancam akan melaporkan balik Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia tak mengungkap secara tegas perkara apa yang akan dilaporkan ke KPK tersebut.
Donald mengklaim akan membeberkan perkara yang akan dilaporkan tersebut jika penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makanya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-per satu," kata Donald di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri memeriksa Archi pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy. Keponakan Eddy tersebut telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 10.05 WIB.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi.

Berharap Tak Ditahan
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono sempat menyampaikan harapan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
Ia merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Di samping itu, Slamet mengklaim pihaknya juga telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami," ujar Slamet.