Dadan dipercayai menjabat menjadi komisaris anak perusahaan BUMN PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021.
Sebelumnya, ia merupakan komisaris PT. Inka Multi Solusi, anak perusahaan PT. Inka.
Dadan juga sempat menjadi Direktur untuk unit usaha PT Putra Mandiri Sastradikarya.
Jadi tersangka, Dadan sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi
Status tersangka diberikan oleh KPK ke Dadan usai mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Diketahui bahwa nama Dadan muncul di surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera. Surat tersebut menyebutkan bahwa Yosep bersama rekannya, Heryanto bertemu dengan Dadan pada 25 Maret 2022.
Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengungkap bahwa Ditjen Imigrasi sempat mendapat permohonan bantuan untuk mencekal Dadan dan Hasbi agar tidak kabur ke luar negeri.
Nama Dadan masuk dalam daftar Pencegahan usulan KPK dan berlaku 12 Jan 2023 s.d. 12 Jul 2023.
Kontributor : Armand Ilham