Suara.com - Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto harus menanggung malu usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sebelumnya Dadan rela mati-matian mengundurkan diri dari jabatan komisaris gegara ingin maju nyaleg, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/2023 yang melarang seorang komisaris BUMN untuk berpolitik praktis.
Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka baru suap pengurusan perkara di lingkup MA.
Dadan merupakan salah satu pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni sebagai pihak komisaris independen PT Wijaya Karya Beton yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kabar penangkapan Dadan turut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Sepak terjang Dadan Tri Yudianto: Pengusaha muda jadi tersangka KPK
Dugaan korupsi yang menerpa Dadan menempatkan kariernya di ujung tanduk. Padahal, Dadan berhasil mencetak jejak karier yang mentereng lantaran ia merupakan salah satu komisaris BUMN muda di Indonesia.
Pria kelahiran Majalengka, 7 Mei 1987 ini sebelum menjadi komisaris terlebih dahulu menuntut ilmu di jurusan hukum di STAI SABILI Bandung dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum saat lulus pada 2018 silam.
Ia kemudian melanjutkan S2 di Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung dan mendapatkan gelar Master Law Degree, lulus tahun 2020 pada saat pandemi.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?
Mengutip beberapa sumber, Dadan sebelum menjadi pengusaha merupakan seorang editor.
Dadan dipercayai menjabat menjadi komisaris anak perusahaan BUMN PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021.
Sebelumnya, ia merupakan komisaris PT. Inka Multi Solusi, anak perusahaan PT. Inka.
Dadan juga sempat menjadi Direktur untuk unit usaha PT Putra Mandiri Sastradikarya.
Jadi tersangka, Dadan sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi
Status tersangka diberikan oleh KPK ke Dadan usai mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Diketahui bahwa nama Dadan muncul di surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera. Surat tersebut menyebutkan bahwa Yosep bersama rekannya, Heryanto bertemu dengan Dadan pada 25 Maret 2022.
Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengungkap bahwa Ditjen Imigrasi sempat mendapat permohonan bantuan untuk mencekal Dadan dan Hasbi agar tidak kabur ke luar negeri.
Nama Dadan masuk dalam daftar Pencegahan usulan KPK dan berlaku 12 Jan 2023 s.d. 12 Jul 2023.
Kontributor : Armand Ilham