Diperiksa Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Wamenkumham Eddy Hieriej, Keponakan Berharap Tak Ditahan Bareskrim

Kamis, 11 Mei 2023 | 11:05 WIB
Diperiksa Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Wamenkumham Eddy Hieriej, Keponakan Berharap Tak Ditahan Bareskrim
Diperiksa Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Wamenkumham Eddy Hieriej, Keponakan Berharap Tak Ditahan Bareskrim. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Belakangan terungkap bahwa Archi merupakan keponakan Eddy yang diduga menjual atau mencatut namanya selaku Wamenkumham untuk menawarkan promosi jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI