6. Berstatus sebagai:
- Pekerja atau buruh yang kena PHK
- Orang yang sedang mencari kerja
- Pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja bukan penerima upah (pelaku usaha mikro & kecil).
7. Bukan merupakan:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
- Buka situs www.prakerja.go.id
- Klik 'Gabung' di gelombang yang sedang dibuka
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi di dashboard Kartu Prakerja.
Dalam program pemerintah memfasilitasi pekerja untuk mengikuti pelatihan yang disediakan. Selain itu, peserta juga akan mendapat insentif karena telah mengikuti pelatihan tersebut.
Jumlah insentif yang didapat adalah Rp 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Pelatihan
Dana ini diperoleh semua peserta yang lolos program Kartu Prakerja. Peserta akan mendapat saldo dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang tak bisa dicairkan dan hanya dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan.
- Insentif Tunai
Peserta bisa menerima insentif tunai setelah menyelesaikan semua pelatihan. Dana yang akan diterima adalah Rp 600 ribu.
- Insentif Survei
Dana ini akan diterima penerima Kartu Prakerja setelah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun situs prakerja.go.id. Ada 2 survei yang bisa diisi, di mana masing-masing survey bernilai Rp 100 ribu.
Demikian penjelasan tentang cara daftar dan syarat Kartu Prakerja Gelombang 52. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat mencoba!
Baca Juga: Telah Dibuka, Begini Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Kontributor : Rima Suliastini