Bak jatuh tertimpa tangga, Rafael jadi tersangka TPPU
KPK kini menemukan adanya pelanggaran pidana lain yang dilakukan Rafael yakni pencucian uang atau TPPU.
Sontak, Rafael menambah koleksi pelanggaran pidana usai ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Rabu (10/5/2023).
Aset-aset milik Rafael yang telah dipelajari oleh KPK diduga mengandung unsur pencucian uang, sebagaimana yang diungkapkan Ali Fikri dalam keterangan terpisah, Rabu (10/5/2023).
Rafael dituding membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi
Bukan main, Rafael disinyalir memupuk kekayaan dari tindakan pencucian itu. Adapun dugaan TPPU bermula dari temuan KPK terhadap harta kekayaan Rafael yang disembunyikan di sebuah safe deposit box milik sebuah bank.
Kekayaan tersebut dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam mata uang dolar AS dan ternyata tak dilaporkan ke KPK.
Rafael berpotensi berujung dimiskinkan akibat kedua dugaan yang dilayangkan kepadanya.
Berkat status tersangka kedua Rafael, ia juga terancam pidana Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.
Baca Juga: Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto
Kontributor : Armand Ilham