Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?
Rafael Alun Trisambodo Panen Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bak panen raya, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo kini 'mengoleksi' dua status tersangka atas dua pasal pelanggaran.

Pertama, Rafael sempat menjadi tersangka korupsi atas dugaan kasus gratifikasi alias suap. Kini, Rafael mendapatkan status tersangka keduanya yakni tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Otomatis dengan bertambahnya status tersangka, Rafael akan mendapatkan waktu hukuman yang lebih lama.

Rafael jadi tersangka gratifikasi: Terima suap selama 12 tahun

Baca Juga: Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto

Rafael diduga menerima suap kala ia menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Rentetan suap tersebut terendus KPK usai putra Rafael, Mario Dandy terlibat dalam sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang anak dari petinggi GP Ansor NU.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

KPK menemukan bahwa Rafael menerima sejumlah 90.000 USD melalui pihak ketiga yakni sebuah perusahaan swasta bernama PT AME atau Artha Mega Ekadhana.

Berkat dugaan tersebut, Rafael disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Pasal tersebut mengancam Rafael berpotensi mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bak jatuh tertimpa tangga, Rafael jadi tersangka TPPU

KPK kini menemukan adanya pelanggaran pidana lain yang dilakukan Rafael yakni pencucian uang atau TPPU.

Sontak, Rafael menambah koleksi pelanggaran pidana usai ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Rabu (10/5/2023).

Aset-aset milik Rafael yang telah dipelajari oleh KPK diduga mengandung unsur pencucian uang, sebagaimana yang diungkapkan Ali Fikri dalam keterangan terpisah, Rabu (10/5/2023).

Rafael dituding membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi

Bukan main, Rafael disinyalir memupuk kekayaan dari tindakan pencucian itu. Adapun dugaan TPPU bermula dari temuan KPK terhadap harta kekayaan Rafael yang disembunyikan di sebuah safe deposit box milik sebuah bank.

Kekayaan tersebut dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam mata uang dolar AS dan ternyata tak dilaporkan ke KPK. 

Rafael berpotensi berujung dimiskinkan akibat kedua dugaan yang dilayangkan kepadanya. 

Berkat status tersangka kedua Rafael, ia juga terancam pidana Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI