Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 09:59 WIB
Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
Ilustrasi KTP - Cara mengurus pindah KTP online (Dukcapil Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia yang akan pindah domisili atau pindah rumah di Kota lain, maka harus mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk urus pindah KTP bisa dilalukan secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KTP online? Berikut ulasannya.

Bagi sebagian orang yang akan pindah rumah atau pindah domisili, mungkin sedikit merepotkan untuk mengurus keperluan pindah KTP. Oleh karena itu, kamu bisa melalukan urus pindah KTP secara online sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Adapun syarat untuk mengurus pindah KTP ini yaitu dengan melampirkan surat pengantar RT/RW. Ini sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 96 Th 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Lantas, bagaimana caranya mengurus pindah KTP secara online? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini cara mengurus pindah KTP online yang bisa kamu lakukan dimana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Tiga Calo KTP Ditetapkan sebagai Tersangka: Kasus WNA Suriah dan Ukraina Kantongi KTP Denpasar

Cara mengurus Pindah KTP Online 

1. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. Menyiapkan surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa

3. Buka website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili yang telah menyediakan layanan untuk mengurua surat pindah online

4. Mengisi data diri seperti nomer ponsel yang masih aktif serta NIK pemohon

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk dengan Mudah: Cuman 4 Langkah, Anti Ribet!

5. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili

6. Kemudian, mengisi data kepindahan, meliputi NIK pemohon serta NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili

7. Lalu, unggah semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan juga surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa

8. Selanjutnya, klik menu 'Kirim',  tunggu sampai selesai proses verifikasi dari petugas Disdukcapil

9. Jika proses verifikasi sudah selesai, petugas Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI serta KK (kartu keluarga)

10. Kamu bisa langsung mengunduh dan  mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4.

11. Kamu pun secara resmi kamu telah terdaftar dengan domisili baru. 

12. Jika ingin cetak KTP baru, nantinya domisili baru yang tercantum. 

Demikian informasi mengenai cara mengurus pindah KTP online yang perlu diketahui. Ini penting untuk diketahui bagi yang akan pindah domisli agar proses pindah KTP berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI