4 Pengacara Dalam Pusaran Kasus Korupsi, Stefanus Roy Rening Susul Klien Jadi Tersangka

Kamis, 11 Mei 2023 | 08:35 WIB
4 Pengacara Dalam Pusaran Kasus Korupsi, Stefanus Roy Rening Susul Klien Jadi Tersangka
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening pakai toga saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan para pejabat negara tak lepas dari dukungan para kuasa hukum dan pengacara demi mendapatkan keadilan bagi sang klien. Namun, peran para pengacara untuk mendampingi, membela, hingga memberikan kepastian hukum kepada klien mereka pun terkadang disalahgunakan hingga menyeret nama mereka sendiri ke pusaran kasus tersebut.

Tak jarang, mereka yang harusnya menjadi garda terdepan pembela hukum malah terlibat dalam kasus hukum itu sendiri. Lalu, siapa saja para pengacara yang terlibat dalam kasus korupsi? Simak inilah selengkapnya.

1. OC Kaligis 

Pengacara kondang OC Kaligis pernah terlibat kasus suap bersama rekannya, Moh Yagari alias Gary. Ia terbukti bersalah karena terbukti melakukan suap kepada tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar US$27.000 dollar Amerika Serikat dan SGD$5000 dollar Singapura.

Baca Juga: Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM

Suap ini dilakukan Kaligis untuk menutupi kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara. Akibat suap ini, OC Kaligis divonis 7 tahun penjara usai sempat mengajukan banding.

2. Stefanus Roy Rening

Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ternyata membuat nama sang pengacara Stefanus Roy Rening ikut terseret. KPK menetapkan Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. 

3. Fredrich Yunadi

Pengacara kondang yang juga menjadi tersangka kasus adalah Fredrich Yunadi. Pengacara Setya Novanto ini divonis 7 tahun penjara karena terbukti menjadi penghalang dalam penyidikan terhadap terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto. Ia pun sempat mengajukan banding sebelum akhirnya MA menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu 7,5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, Eks Kepala BPN Aceh Jaya Dijebloskan ke Penjara

4. Theodorus Yosep Parera

Kasus suap yang melibatkan dua hakim agung yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati ternyata melibatkan juga pengacara Theodorus Yosep Parera. Yosep diketahui berperan dengan memberikan uang suap kepada dua orang itu sebesar 410.000 dollar Singapura.

Ia berperan bersama rekannya, Eko Suparno yang juga menyuap bebrapa pegawai MA dalam penanganan vonis kasasi di kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI