Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis (11/5/2023) hari ini.
Kuasa hukum AB, Donald Mamusung menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Ia memastikan AB akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"AB akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan pencemaran nama baik," kata Donald saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Sebagaimana diketahui, AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AB berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 27 Maret 2023.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Eddy awalnya melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
AB merupakan ponakan Eddy yang diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang.