10 Sidang Kelas Kakap yang 'Ditangani' Hotman Paris, Terbaru Kasus Teddy Minahasa

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 05:46 WIB
10 Sidang Kelas Kakap yang 'Ditangani' Hotman Paris, Terbaru Kasus Teddy Minahasa
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa yang tak kenal dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Hutapea telah masuk ke dalam jajaran pengacara terbaik Indonesia yang terkenal dengan bayaran tinggi, namun kadang juga memberikan jasa pendampingan hukum tanpa bayaran alias free.

Deretan klien Hotman Paris Hutapea adalah perusahaan besar "kelas kakap", jadi wajar saja jika kehidupan pria berkacamata ini sangat mewah.

Hotman Paris berkali-kali mengunggah video di Instagram pribadinya tentang kekayaannya, mulai dari sepatu yang berhias berlian, mobil mewah, hingga liburannya di tempat-tempat eksotis dan sederet kehebohan lainnya.

Jika menelusuri jejak karier Hotman Paris Hutapea, tentunya cukup menarik. Pasalnya, Hotman Paris diketahui memiliki klien-klien "kelas kakap" perusahaan internasional dan pengusaha kelas wahid.

Baca Juga: Prediksi Hotman Paris Terbukti, Teddy Minasaha Tak Dihukum Mati, Netizen: Seharusnya Sama dengan Ferdy Sambo

Tak heran jika dirinya mendapatkan julukan "Raja Pailit", "pengacara selebritis Indonesia", "pengacara 30 Miliar", "Celebrity Lawyers", "The Most Dangerous Lawyer" oleh majalah SWA, hingga "Bling-bling Lawyer" oleh sebuah majalah di Australia.

Deretan Sidang Sulit yang Dimenangkan Hotman Paris

Berikut ini adalah daftar kasus yang ditangani oleh Hotman Paris Hutapea yang pernah membuat heboh masyarakat:

1. Hotman Paris adalah bagian tim hukum Schapelle Corby, WN Australia, yang terlibat kepemilikan Narkoba sampai akhir Januari 2006, di mana Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman bui 20 tahun (2006).

2. Hotman Paris menjadi kuasa hukum Manohara Odelia Pinot dalam kasus KDRT dengan Pangeran Kesultanan Kelantan, Malaysia Tengku M Fakhry (2009).

Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

3. Hotman Paris juga menjadi bagian Tim Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat bersama-sama Elza Syarief, Otto Hasibuan dan Ruvinus, yang sebelumnya Nazaruddin diwakili O.C. Kaligis (2011).

4. Hotman Paris adalah kuasa hukum Jennifer Dunn dalam kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Gubernur Banten Ratu Atut, di mana tersangka Wawan memberikan mobil mewah Toyota Alphard Vellfie kepada para artis (2013).

5. Hotman Paris menjadi kuasa hukum CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga dalam perseteruannya dengan artis pedangdut Dewi Persik (2014).

6. Hotman Paris mendampingi penyanyi Syahrini, dalam kasus Abraham Samad (Ketua KPK) - Feriyani Lim. Selain itu, Hotman juga mewakili Syahrini dalam kasus penutupan karaoke ilegal yang diduga milik Syahrini di daerah Tangerang.

7. Hotman menjadi kuasa hukum Guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman & Ferdinand Tjiong pada kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut (2014).

8. Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Agus Tay dalam Kasus kekerasan pada anak bernama Angeline di Bali, 2015.

9. Hotman Paris mewakili pembawa acara talkshow dan mantan pesulap Deddy Corbuzier dalam menghadapi somasi dari motivator Mario Teguh (2016).

10. Terbaru, Hotman Paris Hutapea menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus narkoba.

Pada kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur lantaran majelis hakim memvonis kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini disampaikan secara langsung oleh Hotman usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada hari Selasa (9/5/2023) kemarin.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup, berbeda dengan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati. Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali)," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris juga memastikan, bahwa pihaknya akan mengupayakan agar Teddy Minahasa mendapatkan hukuman lebih ringan dari vonis.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI