Pasalnya, angkutan umum sudah mengatur intensitas jarak waktu perhentian atau headway pada jam sibuk. Artinya, saat jam sibuk biasanya operasional dilaksanakan dengan lebih banyak armada dan jadwalnya.
Sementara ketika sudah lewat jam sibuk, operator mengurangi intensitas headway.
"Distribusi jam kerja, justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yang terdampak. Karena, pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator melakukan pengurangan headway," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (1/12/2022).
Ketika pengaturan jam kerja diterapkan, jam sibuk di Jakarta menjadi lebih merata. Bahkan, diperkirakan akan ada 17 jam rentang waktu mobilitas pegawai masuk dan pulang kerja dalam satu hari.
Konsekuensinya, para operator angkutan umum harus menambah headway karena jam kerja yang lebih lama. Hal ini tentunya juga akan berimbas pada biaya operasional yang membengkak dari tiap operator.
"Ini tentu akan ada biaya tambahan dari sisi operasional dan sebagainya. Oleh sebab itu, yang kemarin diingatkan adalah agar pada saat ini diteraokan jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor lainnya," pungkasnya.
Sementara, Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyebut program untuk mengurai kemacetan ini terkendala dengan regulasi yang ada.
Ia mengatakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan di Jakarta saat ini belum memiliki landasan hukum.
"Saya lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak ada dasar hukum pengaturan jam kerja. Yang ada adalah ganjil-genap dan jumlah penumpang. Makanya saya bilang itu rawan dan nanti bisa digugat," ujar Tigor kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Atur Jam Kerja Karyawan Ngantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Kemacetan?
Rencana pengaturan jam kerja, kata Tigor, tak bisa disamakan dengan kebijakan pemerintah saat menerapkan kewajiban karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebab, saat itu sedang kondisi darurat karena angka penularan Covid-19 yang tinggi.