Sosok guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah ia mengungkap adanya praktik pungli di Pangandaran. Kini, Husein mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena didesak menurunkan laporan terkait dengan dugaan pungli. Tak hanya didesak, ia juga mendapatkan ancaman.
Dalam keterangannya, Husein menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat ia mendapatkan surat tugas sebagai ASN di Pangandaran. Ia pun harus mengikuti latihan dasar atau Latsar di Bandung. Namun, pada saat itu Husein dimintai biaya transportasi. Ia pun mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah ditanggung oleh negara. Namun saat itu ia mengaku tak punya pilihan dan ia harus tetap membayar.
Tak hanya itu, Husein juga kembali dimintai uang pada saat menjalani Latsar. Ia ditagih Rp 350.000, padahal ia mengaku saat itu dirinya tidak memiliki uang. Terlebih, Husein menyebut bahwa gajinya selama tiga bulan belum dibayar.
Hingga pada akhirnya, ia pun memutuskan untuk melaporkan praktik pungli tersebut ke lapor.go.id. Ia juga menyertakan bukti atas laporan tersebut.
Tidak lama kemudian, secara tiba-tiba ada yang mencari pelapor. Ia menyebut bahwa terdapat banyak orang yang tertuduh. Oleh karenanya, ia pun mengaku bahwa dirinya yang melaporkan pungli tersebut.
Ia pun langsung mendatangi BKPSDM, ia disidang oleh belasan orang. Husein mengaku dicecar oleh orang-orang tersebut dan ditanya terkait dengan alasannya melakukan laporan.
Saat itu, ia juga mengaku diancam dipecat apabila tidak mencabut laporannya. Hingga ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Lantas, berapakah gaji CPNS yang dilepas oleh Husein? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, gaji CPNS untuk Golongan IIIA yang baru lulus S1 ada di angka Rp 2,4 juta untuk gaji pokoknya. Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk pada golongan IA, SMA dan sederajat masuk pada golongan IIA, D3 sederajat masuk pada golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat masuk pada golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS dengan golongan IIIC.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS yang paling rendah yakni ada pada golongan IA dengan masa kerja nol tahun yakni sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan, untuk pengalaman kerja dengan nol tahun yang gajinya paling tinggi yakni golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara dengan upah minimum, tetapi PNS terkenal memiliki banyak tukin atau tunjangan kinerja.
CPNS sendiri memiliki besaran gaji yang berbeda dengan PNS. Terdapat beberapa komponen yang tidak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Untuk besaran gaji pokok CPNS sesuai dengan bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977, yakni CPNS akan diberikan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Tak hanya gaji pokok, CPNS juga berhak mendapatkan hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah atas hukum. Besarannya yakni 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang akan diterima yakni tunjangan umum dan juga tunjangan beras.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa