Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:40 WIB
Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari
Seorang warga mendapati mobil tinja yang membuang limbah sembarangan ke lubang saluran air di kawasan Hutan Kota Cawang, dekat Universitas Kristen Indonesia (UKI). (tangkap layar IG @/merekamjakarta).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI