Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana dari hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Penelusuran dilakukan termasuk kemungkinan Rafael Alun menyembunyikan hasil gratifikasi ke aset digital seperti seperti cryptocurrency.
"Saat ini sedang kita telisik, termasuk juga perusahaan cangkang. Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan itu, jadi didaftarkan ke sana. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi cryptocurrency atau bitcoin dan lain-lainya itu juga sedang kita telusuri," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).
Penelusuran dilakukan berkaitan dengan penetapan Rafael sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Hanya Rp 12 Miliar Selama Menjabat 14 Tahun, Kok Bisa?
Meski demikian, Asep menyebut pihaknya belum menemukan kepemilikan aset digital Rafael Alun, namun demikian penelusuran tetap dilakukan.
"Semuanya, intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan atau pun itu, misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain, atas nama keluarganya, orang terdekatnya," kata Asep.
Jadi Tersangka
Rafael kembali dijadikan tersangka, setelah sebelumnya berstatus tersangka gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti.
"Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK," kata Ali.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," Ali menambahkan.
Jadi tersangka gratifikasi, Rafael telah ditahan sejak Senin (3/4/2023) lalu. Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.