Sosok Husein Ali Rafsanjani kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Sosok guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat tersebut mengundurkan diri sebagai ASN karena didesak menurunkan laporan terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli). Tak hanya didesak, ia juga mengaku mendapatkan ancaman.
Kisah Husein ini menjadi viral di media sosial hingga para petinggi Pangandaran pun turun tangan atas dugaan praktik pungli yang dilaporkan oleh Husein.
Kronologi Versi Husein
Husein menceritakan kejadian tersebut berawal pada saat ia mendapatkan perintah tugas sebagai CPNS di Pangandaran pada tahun 2020 lalu. Ia pun harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Bandung.
Namun, saat itu Husein mengaku bahwa ia dimintai biaya transportasi. Ia juga mengaku jengkel karena ia menganggap bahwa biaya tersebut seharusnya sudah ditanggung oleh pemerintah. Namun ia tak punya pilihan ia tetap membayar uang yang diminta tersebut.
Tidak sampai disitu, ia juga kembali diminta uang pada saat Latsar dengan total tagihan Rp 350.000. Saat itu, Husein mengaku benar-benar tidak memiliki uang.
Terlebih, lanjut Husein, saat itu gaji ia selama tiga bulan masih belum dibayar. Uang yang berada di rekening pun tidak sampai Rp 500.000.
Akhirnya, Husein pun memutuskan untuk melaporkan pungli tersebut di lapor.go.id. Ia juga menyertakan bukti-bukti pungli tersebut. Tidak lama kemudian, ia mengaku ada pihak yang mencari pelapor, banyak orang yang disalahkan atas laporan tersebut. Oleh karenanya, Husein saat itu mengakui bahwa laporan tersebut adalah darinya.
Ia kemudian mendatangi BKPSDM, Husein mengaku disidang oleh belasan orang. Ia dicecar dan ditanya terkait dengan alasannya melakukan laporan.
Baca Juga: Bukan Cuma Diancam, Guru Muda yang Laporkan Pungli Merasa Diperlakukan Bak Koruptor dan Pembunuh
Ia menyebut bahwa BKPSDM berdalih tidak memiliki biaya untuk Latsar karena dana yang seharusnya digunakan dialihkan untuk permasalahan Covid-19.