Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Trunoyudo menyebut Polda Metro Jaya hanya melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut. Terkait pelimpahan barang bukti lain dan tersangka belum diterangkan secara detail.
"Hanya berkas perkara," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Berkas Dikembalikan
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap dua tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sudah terima berkas Mario dan Shane atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (19/4).
Dalam perkara ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.