Suara.com - Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar menyebut penyebab Prada MW (22) menabrak sepasang suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) karena mengantuk. Ia memastikan yang bersangkutan tidak dalam pengaruh narkotika ataupun minuman beralkohol.
Irsyad menyampaikan ini berdasar hasil pemeriksaan urine terhadap Prada MW yang menyatakan negatif narkotika dan alkohol.
"Pengakuan mengantuk, untuk mengonsumsi narkoba atau minuman keras tidak ada," kata Irsyad di Danpom Jaya 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Adapun, lanjut Irsyad, berdasar hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa kecepatan kendaraan Nissan X-Trail yang dikemudikan Prada MW saat itu diperkirakan mencapai 60 hingga 70 KM/jam.
Kemudian, akibat mengantuk yang bersangkutan hilang kendali hingga menabrak korban.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," jelasnya.
Resmi Tersangka dan Ditahan
Pomdam Jaya kekinian telah menetapkan Prada MW sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP.
"Tersangka ditahan di sini (Denpom Jaya 2)," ungkap Irsyad.
Selain terancam hukuman pidana, Prada MW juga terancam sanksi disiplin. Namun proses sanksi disiplin tersebut akan dilakukan usai perkara pidananya selesai.