Suara.com - PDI Perjuangan resmi memecat Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail. Sikap Murad menjadi salah satu penyebab mengapa dirinya akhirnya dipecat.
Kisahnya berawal ketika sang istri, Widya Pratiwi Murad Ismail dikabarkan hengkang dari PDIP dan bergabung ke PAN karena mau maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Mendengar kabar itu, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat berusaha konfirmasi ke Murad. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun juga turut menanyakan pertanyaan yang sama kepadanya.
Namun upaya Djarot malah dibalas Murad dengan emosi.
Sikap emosional Murad tersebut langsung dilaporkan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati langsung menegaskan kalau seluruh kader partai harus mematuhi aturan partai.
Sebab, dalam aturan PDIP, suami dan istri tidak boleh berbeda partai.
"Atas sikap Murad Ismail yang emosional tersebut, maka ketika DPP Partai memberikan laporan kepada Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri, arahan beliau sangat tegas bahwa seluruh kader partai wajib menjaga disiplin partai dan juga mematuhi peraturan partai," kata Ketua DPP PDI Perjuangan bidang perempuan Sri Rahayu melalui keterangannya, Selasa (10/5/2023).
Pencopotan Murad tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 5 Mei 2023.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku Jafri Taihutu menjelaskan, ada tiga keputusan yang disampaikan DPP PDIP. Pertama, Keputusan nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. Kemudian keputusan nomor 794/KPTS/DPP/V/2023 dan keputusan nomor 795/KPTS/DPP/V/2023.
Baca Juga: Cek Fakta: Viral!! Bisnis Narkoba PDIP Dibongkar Sosok Ini, Benarkah?
Dalam putusan pertama, tersebut jika Murad dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.