Menteri Jokowi Ramai Berebut Kursi di Senayan, Ini Perbandingan Gaji Menteri Vs DPR

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:28 WIB
Menteri Jokowi Ramai Berebut Kursi di Senayan, Ini Perbandingan Gaji Menteri Vs DPR
Menteri Jokowi Ramai Ramai Nyaleg, Ini Perbandingan Gaji Menteri dan DPR (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hawa pesta politik 2024 semakin terasa. Para politikus satu persatu mulai menampakkan diri dan turun ke lapangan demi mendapat simpati masyarakat. Tak terkecuali para menteri Kabinet Indonesia Maju yang dikabarkan beramai-ramai akan "nyaleg".

Isu soal menteri Jokowi yang siap melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR ini pun seolah tak terelakkan, mengingat tidak ada peraturan yang mengharuskan para menteri untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon legislatif. B

Berbagai nama menteri yang akan mendaftarkan diri sebagai caleg DPR pun muncul ke publik, sebut saja Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang digadang akan maju sebagai caleg 2024 mendatang. Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga berencana nyaleg.

Fenomena para menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg ini memang sudah muncul sejak lama. Adapun beberapa faktor yang membuat para menteri ini mencoba menembus Senayan dengan mencalonkan diri sebagai caleg ini, salah satunya gaji anggota DPR RI yang sempat disebut Presiden Jokowi lebih besar dibanding gaji menjadi seorang menteri.

Baca Juga: Kocak, Momen Menteri Basuki Sok Akrab Panggil Presiden Jokowi: Kayak Manggil Temen!

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji para anggota DPR RI ini dan seberapa besar perbandingan dengan gaji menteri? Simak inilah selengkapnya.

Gaji para anggota DPR sendiri diatur di dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010. Di dalam SE tersebut, gaji seorang anggota DPR sendiri bisa mencapai ratusan juga dengan rincian sebagai berikut :

  • Gaji pokok anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan
  • Tunjangan istri sebesar Rp420.000 per bulan
  • Tunjangan anak sebesar Rp168.000 untuk dua orang anak per bulan
  • Tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.540.000 per bulan
  • Tunjangan fungsional dan pengawasan sebesar Rp 3.750.000 per bulan

Secara perhitungan, total gaji anggota DPR RI per bulannya mencapai Rp39.358.000. Namun, gaji sebesar ini belum ditambah tunjangan lain seperti tunjangan perumahan, tunjangan jabatan ketua dan wakil, dan tunjangan pribadi lainnya.

Lain halnya dengan gaji menteri. Gaji dan tunjangan para menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Untuk gaji pokok seorang menteri sendiri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Untuk tunjangan menteri sendiri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Namun, tunjangan ini tentu belum termasuk tunjangan lainnya sepertu perumahan dan operasional lain yang diperoleh menteri. Total, seorang menteri mendapatkan gaji sekitar Rp18.648.000 per bulan.

Baca Juga: Harapkan Jumat Berkah PAN Bakal Daftarkan Caleg Tanggal 12 Mei ke KPU, Ada Nama Aktivis hingga Artis

Secara perhitungan, gaji seorang menteri sendiri lebih rendah dibanding seorang anggota DPR RI. Maka dari itu, tidak heran berbondong-bondong orang mencoba untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI