Sederet Kasus Korupsi Dana Pensiun di Perusahaan Pelat Merah, Kini Giliran PT Pelindo

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:10 WIB
Sederet Kasus Korupsi Dana Pensiun di Perusahaan Pelat Merah, Kini Giliran PT Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). [ANTARA/Aji Cakti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelat merah alias BUMN kembali terjadi. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap adanya tindak pidana tersebut di Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) periode 2013-2019.

Sebelumnya, perkara serupa sempat terendus di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan orang tersangka pun sudah dijatuhkan vonis. Adapun berikut selengkapnya mengenai kasus-kasus korupsi dapen di lingkup perusahaan pelat merah.

Kasus Korupsi Dana Pensiun di Asabri

Kasus korupsi di PT Asabri terjadi selama tahun 2012-2019 hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 22,7 triliun. Adapun modusnya berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta ASN Kemenhan yang diinvestasikan.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo: Ini Peran 6 Orang Tersangka

Investasi itu dilakukan dengan pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun, di dalam prosesnya, ada banyak kerugian. Kejagung lalu menetapkan 8 tersangka kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Tak hanya Benny, tersangka lain dari PT Asabri juga ikut dibekuk, seperti Dirut periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut 2012-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019, Hari Setianto, serta Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014, Bachtiar Effendi.

Lebih lanjut, orang-orang yang juga menjadi tersangka adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dam Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Selain yang disebutkan, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, dirinya dihapus dari daftar karena sudah meninggal dunia pada Juli 2021 lalu.

Benny divonis nihil lantaran ia sudah dipenjara seumur hidup untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya. Lalu, untuk Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri awalnya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukumannya masing-masing telah dipangkas menjadi 18 tahun dan 15 tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS

Hari Setianto mulanya divonis 15 tahun penjara, namun ikut dipangkas menjadi 12 tahun. Kemudian, bagi Heru Hidayat divonis nihil karena hukuman yang ia terima dalam kasus sebelumnya telah mencapai batas maksimal yang diizinkan UU.

Beralih ke tersangka Jimmy Sutopo, ia dijatuhkan vonis 13 tahun penjara. Lalu, untuk Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Bachtiar 15 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian yang dialami negara karena mereka.

Kasus Korupsi Dana Pensiun di Pelindo

Kejagung pada Selasa (9/5/2023) menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo. Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian sampai Rp 148 miliar. Perbuatan melawan hukumnya berupa investasi pada pembelian tanah dan penyertaan modal.

Investasi itu merupakan dalih yang terjadi pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Tujuannya dana yang para tersangka inginkan, bisa cair. Adapun enam orang yang disangkakan terdiri dari mantan jajaran petinggi DP4 di PT Pelindo.

Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, EWI, Direktur Keuangan DP4 2008-2014, KAM, Manager Investasi DP4 2005-2019, US, Staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, IS, Dewan Pengawas DP4 2012-2017, CAK, dan pihak swasta yang merupakan makelar tanah, AHM.

Keenam tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei mendatang. Tiga diantaranya, yakni KAM, EWI, dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara untuk US, IS, dan CAK di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Para tersangka korupsi dana pensiun Pelindo itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI