Suara.com - Pelaku penyebaran video porno berdurasi 2 menit 27 detik yang beredar di media sosial (medsos) akhirnya ditangkap aparat. Penangkapan tersebut dilakukan petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada Selasa (9/5/2023) dini hari sekira jam 01.00 WIT.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kendari Kombes Eka Fathurrahman.
"Sudah diamankan, pelakunya sementara jalani pemeriksaan," katanya kepada Telisik.id-jaringan Suara.com pada Selasa (9/5/2023).
Sebelum penangkapan terhadap RH, Eka mengemukakan kedua pemeran dalam video mesum tersebut juga sempat dipanggil pihaknya untuk mengetahui tujuan pembuatan video mesum tersebut.
"Pemanggilan dilakukan untuk menyelidiki tujuan video asusila tersebut dibuat," katanya.
Sementara itu, dua pemeran dalam video mesum yang berinisial I dan R menyampaikan permohonan maaf di Polres Kendari.
"Permohonan maaf kami telah meresahkan warga Kota Kendari atas beredarnya video yang tidak baik,” kata I dan R.
Eka mengemukakan, jika perbuatan tersebut direkam oleh R menggunakan Iphone. Namun ternyata ponsel tersebut dijual melalui medsos Facebook. Setelah dijual, mereka tidak sadar jika data-data video tersebut masih ada.
Pelaku kemudian melakukan pemerasan terhadap I melalui media sosial.
Baca Juga: Pasangan Pemeran Video Porno di Kota Kendari Minta Maaf, Penyebar Video Ditangkap
"Pelaku melakukan pemerasan kepada I melalui akun Instagram. Namun I tidak menanggapi hingga akhirnya videonya tersebar luas," katanya.