Kadung Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Semarang Malah Puas Habiskan Nyawa Bosnya Sendiri

Rabu, 10 Mei 2023 | 14:28 WIB
Kadung Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Semarang Malah Puas Habiskan Nyawa Bosnya Sendiri
Semarang, 10/5 (ANTARA) - Polisi meringkus Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Husen (28) mengaku tidak menyesal telah membunuh atasannya sendiri yakni Irwan Hutagalung (53) yang merupakan pemilik tempat pengisian air isi ulang di Semarang. Ia malah puas sudah menghilangkan nyawa bosnya karena kadung sakit hati.

"Karena saya merasa sakit hati saya sering dipukuli," kata Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Husen mengaku kalau korban sering memarahi dan memukul dirinya. Karena itu pula, Husen tega memutilasi tubuh korban sesuai dengan pelakuan terhadapnya.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," terangnya.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Mutilasi Bos Galon Ditangkap di Rumah Teman di Banjarnegara

Sebelum memutilasi dan mengecor mayat korban, awalnya Husen melihat Irwan tengah tertidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang pada Kamis (4/5/2023) malam. Saat itu, Husen membawa linggis dan menusukannya ke pipi kanan dan kiri korban.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal ke luar," kata Husen dikutip Rabu (10/5/2023).

Pada Jumat dini hari, Husen kembali dengan niat memotong bagian tubuh Irwan. Dengan pisau dapur, mulanya Husen memotong bagian kepala korban.

Lalu, Husen memotong kedua tangan Irwan.

Setelah memotong tubuh korban, Husen membawa tubuh korban ke lorong di samping tempat usaha pengisian air ulang pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Baca Juga: Aksinya Sungguh Keji, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bos Galon di Semarang yang Dicor Beton

Seusai membunuh, Husen juga menggasak uang milik korban sebesar Rp 7 juta untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI