Sadis! Pelaku Pembunuhan Bos di Semarang Potong Tangan dan Kepala Korban: Karena Sering Mukul dan Marah

Rabu, 10 Mei 2023 | 14:15 WIB
Sadis! Pelaku Pembunuhan Bos di Semarang Potong Tangan dan Kepala Korban: Karena Sering Mukul dan Marah
Semarang, 10/5 (ANTARA) - Polisi meringkus Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Husen (28) gelap mata membunuh Irwan Hutagalung (53) yang tak lain adalah bos tempat pengisian air isi ulang tempat dirinya bekerja di Semarang. Ia bahkan berani memotong tubuh korban sesuai dengan perlakuan yang dilakukan terhadapnya.

Husen berani membunuh Irwan karena kadung sakit hati dengan perlakuan bosnya tersebut.

Aksi pembunuhan itu terjadi ketika Irwan tengah tertidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang pada Kamis (4/5/2023) malam. Saat itu, Husen membawa linggis dan menusukannya ke pipi kanan dan kiri korban.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal ke luar," kata Husen dikutip Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Asing Rp5,21 Miliar Berpotensi Gagal Digaet PSIS Semarang, Karena Hal Ini, Intip Profilnya

Pada Jumat dini hari, Husen kembali dengan niat memotong bagian tubuh Irwan. Dengan pisau dapur, mulanya Husen memotong bagian kepala korban.

Lalu, Husen memotong kedua tangan Irwan. Itu dilakukannya karena korban kerap memarahi dan memukulinya.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," tuturnya.

Setelah memotong tubuh korban, Husen membawa tubuh korban ke lorong di samping tempat usaha pengisian air ulang pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Seusai membunuh, Husen juga menggasak uang milik korban sebesar Rp 7 juta untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Nilai Pasaran Setara Bule di Persib Bandung, Ini Sosok Asing yang Dikabarkan Deal dengan PSIS Semarang

Tak lama dari itu, Husen ditangkap pihak kepolisian. Ia mengaku tidak menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI