Suara.com - Bareskrim Polri menggeledah rumah dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka itu yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Rumah Anita dan Andri tersebut, kata Djuhandadi berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tujuan penggededahan itu untuk mencari barang bukti lainnya.
"Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Spring Lake Sumarecon Tower Basela lantai 26 kamar 2601," ujar Djuhandani.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
Dua Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah menangkap Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Keduanya ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2023) malam.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandadi kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Kekinian, kata Djuhandhani, kedua tersangka tengah diperiksa oleh penyidik secara intensif. Di samping itu, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang WNI ke Myanmar Naik Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?
Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Selasa (9/5/2023) siang. Keputusan ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
20 WNI Dievakuasi
Dilaporkan 20 WNI korban TPPO di daerah konflik Myawaddy, Myanmar telah berhasil dibebaskan. Upaya pembebasan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Adapun, dalam pelaksanaan KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, hingga akhirnya dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.