Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi Digeledah Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:49 WIB
Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi Digeledah Polisi
Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023). (ANTARA/HO-Kemenlu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menggeledah rumah dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka itu yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Rumah Anita dan Andri tersebut, kata Djuhandadi berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tujuan penggededahan itu untuk mencari barang bukti lainnya.

"Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Spring Lake Sumarecon Tower Basela lantai 26 kamar 2601," ujar Djuhandani.

Dua Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah menangkap Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Keduanya ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2023) malam.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandadi kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Kekinian, kata Djuhandhani, kedua tersangka tengah diperiksa oleh penyidik secara intensif. Di samping itu, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Selasa (9/5/2023) siang. Keputusan ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI