Terseret Kasus Ujaran Kebencian Warga Muhammadiyah, Polisi Periksa Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:48 WIB
Terseret Kasus Ujaran Kebencian Warga Muhammadiyah, Polisi Periksa Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait perkara ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Dalam perkara yang sama, polisi telah menetapkan peneliti BRIN lainnya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan Thomas diperiksa pada Senin (8/5/2023).

"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Nurul mengatakan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin dituliskan dalam kolom komentar akun Facebook Thomas.

Baca Juga: Curi Laptop di Pesantren Muhammadiyah, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi

"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," jelas Nurul.

AP Hasanuddin Jadi Tersangka

Untuk diketahui, polisi menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan Alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: CEK FAKTA: LBH Muhammadiyah Resmi Bekukan BRIN

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) karena komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) karena komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Motif APH

AP Hasanuddin diketahui menuliskan komentar yang tidak pantas dalam kolom komentar akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.

"Dengan menuliskan kalimat 'Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari gema pembebasan'. Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, 'Banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu' yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA," papar Adi.

Adapun komentar mengandung SARA ini dituliskan oleh AP Hasanuddin pada tanggal 21 April kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Adi, AP Hasanuddin bisa berkomentar seperti itu akibat lelah usai berdiskusi tentang hal penetapan lebaran dengan Thomas Djamaluddin.

"Motivasinya, tadi sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Adi.

"Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Ada tanya jawab, ada pendapat. Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," imbuh Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI