Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait perkara ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Dalam perkara yang sama, polisi telah menetapkan peneliti BRIN lainnya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan Thomas diperiksa pada Senin (8/5/2023).
"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Nurul mengatakan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin dituliskan dalam kolom komentar akun Facebook Thomas.
"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," jelas Nurul.
AP Hasanuddin Jadi Tersangka
Untuk diketahui, polisi menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan Alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Curi Laptop di Pesantren Muhammadiyah, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi

AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.